Rizal PANGGABEAN - Nama Orang; Ihsan Ali-Fauzi - Nama Orang; Rudy Harisyah ALAM - Nama Orang; Husni MUBAROK - Nama Orang; Titik Firawati - Nama Orang; Irsyad Rafsadi - Nama Orang; Siswo Mulyartono - Nama Orang;
E-Book Pemolisian Konflik Keagamaan di Indonesia
Pusat Studi Agama dan Demokrasi · 2014
Penilaian
0,0
dari 5Informasi Detail Buku
ISBN/ISSN
9789797720421
Penerbit
Pusat Studi Agama dan Demokrasi
Tahun Terbit
2014
Halaman
vii, 368 hlm; 1,5 MB
Bahasa
Indonesia
Klasifikasi
303.69
Edisi
Cet. 1
No. Panggil
303.69 RIZ p
Subjek
Sinopsis
Ada perkembangan yang patut disyukuri tapi juga disayangkan dalam pengelolaan kehidupan keagamaan di Indonesia pasca-Orde Baru. Di satu sisi, kekerasan kolektif antar-agama, seperti yang terjadi di Ambon, Maluku Utara, dan Poso (Sulawesi Tengah) sudah berhenti sejak sekitar sepuluh tahun lalu. Namun, di sisi lain, beberapa laporan menunjukkan peningkatan insiden konflik antar-agama, khususnya terkait rumah ibadat, dan konflik sektarian intra-agama (Islam), khususnya terkait Jamaah Ahmadiah Indonesia (JAI) dan komunitas Syiah.
Meski cukup sering dibicarakan, masalah di atas jarang sekali ditinjau dari sisi pemolisian. Buku ini mencoba membahasnya, dengan dua pertanyaan utama. Pertama, mengapa pemolisian insiden konflik sektarian dan tempat ibadah tidak efektif pada kasus-kasus tertentu dan efektif pada kasus-kasus lainnya? Dan kedua, apa yang menjelaskan variasi dalam keberhasilan dan kegagalan pemolisian di atas?
Buku ini tidak melihat polisi sebagai pihak yang berdiri otonom, melainkan menempatkannya sebagai bagian dari pemerintah ("birokrat pada tingkat-bawah"), di satu sisi, dan pihak yang "mencerminkan masyarakat dimana mereka bertugas", di sisi lain. Dengan tilikan itu dan memanfaatkan sumber-sumber primer, buku ini mengungkap pemolisian konflik agama di delapan kasus: dua kasus anti-Ahmadiyah (Manis Lor, Cirebon, dan Cikeusik, Banten), dua kasus Sunni-Syiah (Bangil, Pasuruan, dan Sampang, Madura), dua kasus terkait gereja (HKBP Filadelfia, Bekasi, dan GKI Yasmin, Bogor), dan dua kasus sengketa masjid (Nur Musafir di Batuplat, Kupang, dan Abdurrahman di Wolobheto, Ende).
Buku ini penting dibaca bukan saja oleh polisi, tetapi juga oleh pemerintah, pemimpin organisasi agama, pegiat organisasi masyarakat sipil, pengelola media massa, dan pihak-pihak lainnya. Agar sengketa terkait agama tidak berujung pada kekerasan, polisi memerlukan kemitraan dari semua pihak.
Meski cukup sering dibicarakan, masalah di atas jarang sekali ditinjau dari sisi pemolisian. Buku ini mencoba membahasnya, dengan dua pertanyaan utama. Pertama, mengapa pemolisian insiden konflik sektarian dan tempat ibadah tidak efektif pada kasus-kasus tertentu dan efektif pada kasus-kasus lainnya? Dan kedua, apa yang menjelaskan variasi dalam keberhasilan dan kegagalan pemolisian di atas?
Buku ini tidak melihat polisi sebagai pihak yang berdiri otonom, melainkan menempatkannya sebagai bagian dari pemerintah ("birokrat pada tingkat-bawah"), di satu sisi, dan pihak yang "mencerminkan masyarakat dimana mereka bertugas", di sisi lain. Dengan tilikan itu dan memanfaatkan sumber-sumber primer, buku ini mengungkap pemolisian konflik agama di delapan kasus: dua kasus anti-Ahmadiyah (Manis Lor, Cirebon, dan Cikeusik, Banten), dua kasus Sunni-Syiah (Bangil, Pasuruan, dan Sampang, Madura), dua kasus terkait gereja (HKBP Filadelfia, Bekasi, dan GKI Yasmin, Bogor), dan dua kasus sengketa masjid (Nur Musafir di Batuplat, Kupang, dan Abdurrahman di Wolobheto, Ende).
Buku ini penting dibaca bukan saja oleh polisi, tetapi juga oleh pemerintah, pemimpin organisasi agama, pegiat organisasi masyarakat sipil, pengelola media massa, dan pihak-pihak lainnya. Agar sengketa terkait agama tidak berujung pada kekerasan, polisi memerlukan kemitraan dari semua pihak.
Ketersediaan
#
Perpustakaan SMA Kolese Loyola Semarang
303.69 RIZ p 000189-eB-0122
000189-eB-0122
Tersedia
Lampiran Berkas
Rekomendasi Buku Lainnya
0 BukuTidak ada rekomendasi buku yang ditemukan.