Myrna A. Safitri - Nama Orang; Tristam Moeliono - Nama Orang;
E-Book Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia
HuMA · 2010
Penilaian
0,0
dari 5Informasi Detail Buku
ISBN/ISSN
9786028829038
Penerbit
HuMA
Tahun Terbit
2010
Halaman
xx, 396 hlm; 2,4 MB
Bahasa
Indonesia
Klasifikasi
333.3
Series
Seri Sosio - Legal Indonesia
Edisi
Ed. 1
No. Panggil
333.3 MYR h
Subjek
Sinopsis
Telah berurat berakar pengajaran Hukum Agraria di Indonesia direduksi hanya sekedar hukum tanah. Sejatinya, ini adalah bidang studi hukum yang luas. Bila mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria maka Hukum Agraria akan meliputi pengaturan mengenai penguasaan, pengelolaan tanah, dan kekayaan alam serta penataan ruang. Buku ini membongkar tradisi demikian dengan menyajikan pelbagai kompleksitas dalam penafsiran, pengaturan, dan implementasi peraturan perundang-undangan mengenai tanah, kekayaan alam, dan ruang di Indonesia.
Lebih dari itu, buku ini juga menganalisis persoalan hukum di bidang pertanahan, kekayaan alam dan ruang itu ke dalam kerangka bernegara hukum. Sebuah fokus studi yang jarang dilakukan di Indonesia dimana persoalan negara hukum acap dipelajari sebagai persoalan politik dan hukum. Bagaimanakah kemampuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, praktik pembuatan peraturan dan perilaku legislator dan birokrasi untuk menyediakan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam serta pengalokasian ruang? Para penulis juga menjelaskan faktor-faktor sosial - politik yang berpengaruh pada ke(tidak)efektifan peraturan perundang-undangan itu untuk mencapai tujuan tersebut, utamanya dalam latar yang dinamakan desentralisasi. Melengkapi analisisnya, buku ini memuat pula kajian sejarah hukum yang mencelikkan kita bahwa beberapa asumsi terhadap doktrin hukum kolonial di bidang agraria, sejatinya tidaklah se-sederhana yang kita pelajari.
Dengan bahasan yang kritis dan komprehensif dari para peneliti Indonesia, Belanda, dan Australia, buku ini layak menjadi bacaan inspiratif bagi pengajaran Hukum Agraria dan kebijakan serta gerakan pembaruan hukum di Indonesia. Karenanya, para akademisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat, pejabat pemerintah, organisasi petani dan masyarakat adat, para staf di lembaga-lembaga donor internasional selayaknya membaca buku ini.
Lebih dari itu, buku ini juga menganalisis persoalan hukum di bidang pertanahan, kekayaan alam dan ruang itu ke dalam kerangka bernegara hukum. Sebuah fokus studi yang jarang dilakukan di Indonesia dimana persoalan negara hukum acap dipelajari sebagai persoalan politik dan hukum. Bagaimanakah kemampuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, praktik pembuatan peraturan dan perilaku legislator dan birokrasi untuk menyediakan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam serta pengalokasian ruang? Para penulis juga menjelaskan faktor-faktor sosial - politik yang berpengaruh pada ke(tidak)efektifan peraturan perundang-undangan itu untuk mencapai tujuan tersebut, utamanya dalam latar yang dinamakan desentralisasi. Melengkapi analisisnya, buku ini memuat pula kajian sejarah hukum yang mencelikkan kita bahwa beberapa asumsi terhadap doktrin hukum kolonial di bidang agraria, sejatinya tidaklah se-sederhana yang kita pelajari.
Dengan bahasan yang kritis dan komprehensif dari para peneliti Indonesia, Belanda, dan Australia, buku ini layak menjadi bacaan inspiratif bagi pengajaran Hukum Agraria dan kebijakan serta gerakan pembaruan hukum di Indonesia. Karenanya, para akademisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat, pejabat pemerintah, organisasi petani dan masyarakat adat, para staf di lembaga-lembaga donor internasional selayaknya membaca buku ini.
Ketersediaan
#
Perpustakaan SMA Kolese Loyola Semarang
333.3 MYR h 000182-eB-0122
000182-eB-0122
Tersedia
Lampiran Berkas
Rekomendasi Buku Lainnya
0 BukuTidak ada rekomendasi buku yang ditemukan.