Text
E-book Keluarga Bebas Stunting
Keluarga berperan penting mencegah stunting pada setiap fase kehidupan. Mulai dari
janin dalam kandungan, bayi, balita, remaja, menikah, hamil, dan seterusnya. Hal ini
mendukung upaya pemerintah dalam penanganan stunting di Indonesia.
Percepatan penurunan stunting, menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting, adalah setiap upaya yang mencakup intervensi
spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif dan
berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah dan desa. Adapun kelompok
sasaran pada percepatan penurunan stunting antara lain remaja putri/calon pengantin,
ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0-59 bulan.
Tidak tersedia versi lain