Text
E-Book Desa Membangun Indonesia
Regulasi baru, desa baru. Demikianlah jargon baru setelah hadir UU No. 6/2014 tentang Desa, yang mengusung misi baru: desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera. Melalui rekognisi, subsidiaritas, redistribusi dan demokratisasi, UU Desa hendak membawa desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Di hadapan negara, desa mandiri (berdaulat secara politik) dari imposisi dan mutilasi sektoral, yang tidak hanya menjadi obyek dan lokasi proyek, melainkan desa dipromosikan menjadi subyek dan arena pembangunan. Posisi ini mengantarkan perubahan dari pembangunan yang digerakkan oleh negara (state driven development) dan pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat (community driven development) ala PNPM Mandiri, menuju pembangunan yang digerakkan oleh desa (village driven development). Di hadapan warga, desa menjadi basis modal sosial, basis politik dan pemerintahan, basis demokrasi dan basis ekonomi. Desa bukan hanya memberi pelayanan administratif dan bukan pula hanya sebagai "pemadam kebakaran" ketika muncul masalah. Dalam skema pembangunan, desa menyediakan pelayanan dasar, mengembangkan aset ekonomi lokal, membangun infrastruktur, serta memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Ini semua niscaya akan memperkuat dan mewujudkan semangat baru: DESA MEMBANGUN INDONESIA.
Tidak tersedia versi lain