Electronic Resource
E-book Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia
Banyak kawasan konservasi di Indonesia ditetapkan pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Timur. Penetapan tersebut didasarkan atas beberapa undang-undang dan peraturan mengenai perlindungan satwa liar, terutama mamalia besar dan burung yang menarik dan spesies mamalia kecil. Kebanyakan kawasan konservasi
ditetapkan sebagai monumen alam (natuurmonumenten) dan suaka margasatwa (wildreservaat). Pemberlakuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan—ketentuan Pokok Kehutanan menyebutkan bahwa hutan untuk tujuan konservasi dibagi menjadi Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata. Oleh karenanya, natuurmonumenten dan wildreservaat dikelompokkan ke
dalam Hutan Suaka Alamdan ditetapkan kembali sebagai Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Pada tahun 1979 - 1983, di bawah projek pembangunan Taman Nasional FAO/UNDP, disusun Rencana Konservasi Nasional (RKN) untuk Indonesia.
Tidak tersedia versi lain