Electronic Resource
E-book Profil Gender Kota Semarang tahun 2021
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal tersebut menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjamin kedudukan warga negara dimata hukum dan pemerintahan yang non diskriminasi, untuk seluruh rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, Permerintah Republik Indonesia telah meratifikasi UU No. 7 Tahun 1984 tentang Kesepakatan Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (The Convention on Elimination of all forms of Discrimination Against Woman /CEDAW).
Tidak tersedia versi lain