Text
E-book Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Bentuk-bentuk Usaha
Keberadaanusahakecilsebagaibagiandaripelakuusaha di Indonesia semakin eksis dengan diterbitkannya UndangUndangNomor9Tahun1995tentangUsahaKecil(UUUK).Arti pentingnya usaha kecil dalam dunia usaha tercermin dari dasar pertimbangan dikeluarkannya UUUK bahwa dalam pembangunan nasional, usaha kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyaikedudukan,potensidanperanyangstrategisuntuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Bahwa sehubungan
dengan hal tersebut,usaha kecil perlu lebi diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi pada masa yang akan datang. Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan usaha kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi usaha kecil dan dipatuhi oleh semua pihak.
Tidak tersedia versi lain