Electronic Resource
E-book Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara
Penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia pada awalnya merupakan penetapan yang bersumber pada kebiasaan dalam sejarah kolonialisme di Nusantara. Jakarta sejatinya adalah
warisan dari VOC dan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda buah dari pengembangan kota pelabuhan ‘Jayakarta’ pada tahun 1619. Pemilihan lokasi ibu kota Hindia Belanda ini didasari oleh
pertimbangan kepentingan administrasi dari VOC yang saat itu memiliki hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut yang diberikan oleh Parlemen Belanda sejak
tahun 1602. Berdiri dan berkembangnya benteng serta permukiman orang Belanda kemudian menjadi cikal bakal Jakarta yang saat itu diberi nama Batavia.
Tidak tersedia versi lain