Electronic Resource
E-book Daerah Istimewa : Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”. Namun UUD 1945 tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. Sehingga terdapat ketidakjelasan mengenai pengaturan daerah yang bersifat istimewa, apakah daerah istimewa bersifat statis atau bersifat dinamis dalam artian dapat dibuka kemungkinan pembentukan daerah – daerah istimewa yang baru. Selain itu, ketidakjelasan ini juga berdampak pada apakah pembentukan daerah istimewa hanya dapat dibentuk pada level pemerintahan setingkat propinsi ataukah dapat dibentuk pada level pemerintahan setingkat kota/kabupaten. Buku ini mengkaji daerah istimewa menurut Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 dan bertujuan untuk menjawab makna pemerintahan daerah yang bersifat istimewa menurut Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 terutama melihat sejarah dinamika dan perkembangannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tidak tersedia versi lain