Berdasarkan Pasal 94 ayat 1 huruf (a) dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, maka Bawaslu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu. Atas dasar itu, Bawaslu menjalankan satu usaha dalam pemetaan potensi kerawanan pemilu dan pilkada dalam bentuk kegiatan ber…