Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, salah satu kompetensi yang mesti dimiliki seorang pendidik adalah mampu merancang dan melaksa…