Electronic Resource
E-book Bunga Rampai Penyelenggaraan Perumahan di Indonesia
Urusan perumahan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan setiap tingkatan pemerintahan untuk menyelenggarakan urusan perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertindak sebagai Pembina penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang melakukan pembinaan dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah daerah sebagai nakhoda penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman, dalam melaksanakan pembinaan, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai beberapa tugas dan wewenang untuk dilaksanakan agar sektor perumahan dan kawasan permukiman di daerah dapat
berfungsi baik dalam memberikan pelayanan publik paling optimal untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Tidak tersedia versi lain