Electronic Resource
E-book Migrasi ke TV Digital
Indonesia telah tertinggal dalam penerapan siaran televisi digital, akibatnya masyarakat belum merasakan manfaat siaran televisi digital. Konferensi International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada tahun 2006 menyepakati agar penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) dan peralihan ke penyiaran digital, dapat diupayakan oleh negara-negara anggota ITU selambat-lambatnya pada 17 Juni 2015. Di regional Asia Tenggara, negara-negara ASEAN juga mendorong agar ASO dapat terealisasi di tahun 2020. Karena itu, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan tenggat waktu penerapan siaran digital paling lambat dua tahun. Artinya, seluruh siaran televisi analog sudah harus dialihkan ke siaran televisi digital pada 2 November
2022.
Tidak tersedia versi lain