Text
E-book Negara dan Pasar dalam Bingkai Kebijakan Persaingan
Pada tahun 1997, World Trade Organization (WTO) juga terjangkiti wabah tersebut melalui pembentukan Working Group on the Interaction between Trade and Competition Policy (WGTCP). Working Group ini memfokuskan diri pada empat hal, mulai dari capacity building, perang melawan hard-core cartels, kerja sama multilateral, hingga prinsip-prinsip dasar penegakan hukum persaingan usaha, yang merujuk kepada penghapusan tindakan diskriminasi, serta prosedur kegiatan usaha yang lebih transparan dan fair. Alasan WTO begitu concern terhadap hukum dan kebijakan persaingan usaha
tentunya bukan karena WTO mendapatkan wahyu ilahi atau hal-hal superfisial lainnya, tapi karena WTO sangat memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan negara-negara yang menjadi anggotanya. Dalam hal ini, negara-negara anggota WTO sangat memperhatikan market acces dalam melakukan kegiatan usaha lintas dunia. Market access disini berkaitan dengan ada tidaknya entry barrier untuk memasuki pasar suatu negara, serta ada tidaknya rezim persaingan usaha yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari praktek anti
persaingan incumbent lokal.
Tidak tersedia versi lain