Text
Perbanditan di Kota Semarang pasca revolusi 1950-1958.
Aparat penegak hukum memiliki peran yang tidak kalahpentingnya ketika menjelang dan sesudah pemilihan umum yang pertama kali diadakan oleh Indonesia pada 1955. Pemerintah kota dan KMKB Semarang melakukan tata cara pemilihan umum (Pemilu) dan hukuman pidana bagi yang mencoba mengganggu acara tersebut. Dalam sosialisasi ini diikuti pula oleh pembentukan panitia penyelenggaraan keamanan pemilihan umum dari kalangan sipil. Selanjutnya panitia pemilu membentuk petugas keamanan di kampung. Sementara itu, polisi dan tentara bertuga pula mengamankan pesta demokasi tersebut dari gangguan pemberontak MMC.
Tidak tersedia versi lain