Text
E-book Dasar-dasar Kuliner Semester 1
Apakah kalian pernah pergi ke suatu tempat untuk bersenang-senang dalam waktu tertentu, menikmati hidangan yang berbeda, ataupun melepas penat? Jika pernah, kalian telah melakukan kegiatan berwisata. Pada saat melakukan kegiatan wisata, kalian disebut wisatawan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjelaskan bahwa wisata merupakan kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Pariwisata adalah berbagai macam
kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Tidak tersedia versi lain