Letak astronomis Indonesia yang berada di antara 6o Lintang Utara (LU) sampai 11o Lintang Selatan (LS) dan 95 derajat sampai 141 derajat Bujur Timur (BT), memperlihatkan posisi negara Indonesia yang dilewati oleh garis khatulistiwa. Selain itu, secara geografis, Indonesia terletak diantara Benua Australia dan Benua Asia, serta berada diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Indonesia me…
Indonesia terletak di antara 6o Lintang Utara (LU) sampai 11o Lintang Selatan (LS) dan 95o sampai 141o Bujur Timur (BT), diantara Benua Australia dan Asia, serta di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau sebanyak 17.504 pulau (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996) pulau, luas daratan sebesar 1.916.862,2 km2 dan luas perairan sebesar 3.25…
Pada tahun 1997, World Trade Organization (WTO) juga terjangkiti wabah tersebut melalui pembentukan Working Group on the Interaction between Trade and Competition Policy (WGTCP). Working Group ini memfokuskan diri pada empat hal, mulai dari capacity building, perang melawan hard-core cartels, kerja sama multilateral, hingga prinsip-prinsip dasar penegakan hukum persaingan usaha, yang merujuk ke…
Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”. Namun UUD 1945 tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. Sehingga terdapat ketidakjelasan mengenai pengaturan daerah yang bersifat …
Penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia pada awalnya merupakan penetapan yang bersumber pada kebiasaan dalam sejarah kolonialisme di Nusantara. Jakarta sejatinya adalah warisan dari VOC dan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda buah dari pengembangan kota pelabuhan ‘Jayakarta’ pada tahun 1619. Pemilihan lokasi ibu kota Hindia Belanda ini didasari oleh pertimbangan kepentingan adm…
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara.18 Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan…