Urusan perumahan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan setiap tingkatan pemerintahan untuk menyelenggarakan urusan perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan …