Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”. Namun UUD 1945 tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. Sehingga terdapat ketidakjelasan mengenai pengaturan daerah yang bersifat …