Text
E-book Indeks Kerawanan Pemilu & Pemilihan Serentak 2024
Berdasarkan Pasal 94 ayat 1 huruf (a) dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, maka Bawaslu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu. Atas dasar itu, Bawaslu menjalankan satu usaha dalam pemetaan potensi kerawanan pemilu dan pilkada dalam bentuk kegiatan bernama Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sebenarnya sudah dijalankan sejak tahun 2014 lalu. Posisi IKP adalah strategis untuk mendukung tugas dan kewenangan
Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan antisipasi dari segala potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilu secara demokratis. Bagi Bawaslu, IKP merupakan instrumen penting dalam memetakan secara tepat tentang kondisi dan situasi yang dihadapi oleh setiap jajaran Bawaslu di daerah dalam mengawasi setiap tahapan kepemiluan yang sedang dan akan berjalan. Menuju
Pemilu 2024, peran IKP menjadi lebih strategis untuk menjadikan setiap temuan yang penting dalam dimensi dari instrumen IKP sebagai bagian dari perencanaan, implementasi serta evaluasi setiap tahapan pengawasan kepemiluan yang ada.
Tidak tersedia versi lain